Layanan Hukum Keluarga & Perkawinan Campuran
Penanganan perkara hukum keluarga di Indonesia melibatkan prosedur sipil dan yurisdiksi pengadilan setempat. Kami memberikan pendampingan hukum yang objektif untuk menyelesaikan sengketa domestik secara bijak dan profesional.
Layanan Utama
Proses Perceraian: Representasi di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama untuk pasangan lokal maupun perkawinan campuran.
Hak Asuh Anak & Nafkah: Perlindungan hak-hak orang tua dan kesepakatan hak asuh anak.
Harta Bersama (Gono-Gini) & Waris: Pembagian aset bersama, penyusunan perjanjian pra-nikah (prenup), dan pengurusan warisan.
